Rabu, 31 Oktober 2012

Samsung Galaxy S III vs iPhone 5




Seiring  berkembangnya teknologi yang sangat cepat dan pesat.Alat elektronik yang berkembang sangat cepat adalah Handphone .Sekarang tlah banyak berbagai fitur canggih di dalamnya,dan itu sangat membantu bagi manusia dalam menjalankan aktifitas.Berikut adalah 2 merk yang sedang merajalela di kalangan masyarakat.
Apple resmi meluncurkan iPhone 5 sebagai produk terbarunya pada Rabu, 12 September 2012 kemarin. Samsung yang terlebih dahulu meluncurkan Galaxy S III, bakal menjadi saingan terberatnya di pasaran.
Bahkan perusahaan peninggalan Steve Jobs ini menyebut iPhone generasi terbaru sebagai sebuah “perhiasan”.
Meski begitu, seperti dilansir laman utsandiego.com, baik iPhone, maupun Galaxy S III, keduanya merupakan produk smartphone unggulan yang sejak lama dinanti-nantikan.
Lalu, bagaimana sebenarnya dua produk unggulan ini bersaing. Sebagai referensi Anda, berikut adalah perbedaan utama dan persamaan antara iPhone 5 dan pesaing terdekatnya, Samsung Galaxy S III, yang dirilis pada Mei. (The Associated Press)

Spesifikasi iPhone 5:
- Layar: 4-inci (diagonal) dengan resolusi 1.136 oleh 640 piksel.
- Kapasitas memori: 16, 32 atau 64 gigabyte, tergantung pada harga.
- Harga: Mulai dari USD199, untuk 16 gigabyte memori.
- Ukuran: Tinggi: 4,87 inci, lebar: 2,31 inci, kedalaman: 0,30 inch (124 x 59 x 7,6 mm)
- Berat: 3.95 ons (112 gram) .
- Kamera: 8-megapiksel di bagian belakang, 1.2-megapixel di bagian depan.
- Rekaman video: High-definition (1080p - sebanding dengan resolusi panel TV 40-inch flat) sampai dengan 30 frame per detik dengan audio
- Baterai: Waktu bicara hingga 8 jam pada 3G. Internet bekerja hingga 8 jam pada LTE dan hingga 10 jam pada Wi-Fi. Sampai dengan 10 jam pemutaran video. Baterai dapat digantikan oleh tenaga pelayanan saja.
- US nirkabel operator: Verizon Wireless, AT & T, Sprint Nextel, dan lain-lain.
- Jaringan kompatibilitas: Jaringan 3G di seluruh dunia, ditambah 4G LTE jaringan di AS, Kanada, Jepang, Jerman, Inggris, Australia, Korea Selatan, Hong Kong dan Singapura.
- Sistem operasi: Apple iOS 6 (juga akan tersedia untuk di-download untuk model iPhone yang lebih tua)

Spesifikasi Samsung Galaxy S III:
- Layar: 4,8 inci (diagonal) dengan resolusi 1280 x 720 piksel.
- Kapasitas memori: 16 atau 32 gigabyte. Dapat diperluas hingga 64 gigabyte dengan kartu memori.
- Harga: Terendah USD 99 untuk model dasar
- Ukuran: Tinggi: 5,4 inci, lebar: 2,8 inci, kedalaman: 0,34 inch (137 x 71 x 8.6mm)
- Berat: 4.7 ons. (133 gram)
- Kamera: 8-megapiksel di bagian belakang, 1.9-megapixel di bagian depan.
- Rekaman video: High-definition (1080p - sebanding dengan resolusi panel TV 40-inch flat) sampai dengan 30 frame per detik dengan audio.
- Baterai: Tahan hingga 9 jam waktu bicara (tergantung pada jaringan). Diganti oleh pengguna baterai.
- US nirkabel operator: Verizon Wireless, AT & T, Sprint Nextel, T-Mobile dan lain-lain.
- Jaringan kompatibilitas: jaringan 3G di seluruh dunia, ditambah 4G LTE jaringan di AS, Kanada, Korea Selatan dan beberapa negara lainnya.
- Sistem operasi: Ice Cream Sandwich versi Google Android

Selasa, 30 Oktober 2012

Cara Mengatasi Tawuran



“tawuran”dapat diartikan sebagai perkelahian yangmeliputi banyak orang. Sedangkan “pelajar” adalah seorang manusia yang belajar. Sehingga
pengertian tawuran pelajar adalah perkelahian yang dilakukan oleh sekelompok orang yangmana perkelahian tersebut dilakukan oleh orang yang sedang belajarSecara psikologis, perkelahian yang melibatkan pelajar usia remaja digolongkan sebagai salahsatu bentuk kenakalan remaja (juvenile deliquency). Kenakalan remaja, dalam hal perkelahian,dapat digolongkan ke dalam 2 jenis delikuensi yaitu situasional dan sistematik.
1. Delikuensi situasional, perkelahian terjadi karena adanya situasi yang “mengharuskan” mereka
untuk berkelahi. Keharusan itu biasanya muncul akibat adanya kebutuhan untuk memecahkanmasalah secara cepat.2. Delikuensi sistematik, para remaja yang terlibat perkelahian itu berada di dalam suatuorganisasi tertentu atau geng. Di sini ada aturan, norma dan kebiasaan tertentu yang harus diikutiangotanya, termasuk berkelahi. Sebagai anggota, tumbuh kebanggaan apabila dapat melakukanapa yang diharapkan oleh kelompoknya. Seperti yang kita ketahui bahwa pada masa remajaseorang remaja akan cenderung membuat sebuah genk yang mana dari pembentukan genk inilahpara remaja bebas melakukan apa saja tanpa adanya peraturan-peraturan yang harus dipatuhikarena ia berada dilingkup kelompok teman sebayanya.II.

Faktor- faktor yang menyebabkan tawuran pelajarBerikut ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan tawuran pelajar, diantaranya :a. Faktor InternalFaktor internal ini terjadi didalam diri individu itu sendiri yang berlangsung melalui prosesinternalisasi diri yang keliru dalam menyelesaikan permasalahan disekitarnya dan semuapengaruh yang datang dari luar. Remaja yang melakukan perkelahian biasanya tidak mampumelakukan adaptasi dengan lingkungan yang kompleks. Maksudnya, ia tidak dapatmenyesuaikan diri dengan keanekaragaman pandangan, ekonomi, budaya dan berbagaikeberagaman lainnya yang semakin lama semakin bermacam-macam. Para remaja yangmengalami hal ini akan lebih tergesa-gesa dalam memecahkan segala masalahnya tanpa berpikirterlebih dahulu apakah akibat yang akan ditimbulkan. Selain itu, ketidakstabilan emosi para
 
remaja juga memiliki andil dalam terjadinya perkelahian. Mereka biasanya mudah friustasi, tidak mudah mengendalikan diri, tidak peka terhadap orang-orang disekitarnya. Seorang remajabiasanya membutuhkan pengakuan kehadiran dirinya ditengah-tengah orang-orang sekelilingnya.b. Faktor EksternalFaktor eksternal adalah faktor yang datang dari luar individu, yaitu :1. Faktor KeluargaKeluarga adalah tempat dimana pendidikan pertama dari orangtua diterapkan. Jika seorang anak terbiasa melihat kekerasan yang dilakukan didalam keluarganya maka setelah ia tumbuh menjadiremaja maka ia akan terbiasa melakukan kekerasan karena inilah kebiasaan yang datang darikeluarganya. Selain itu ketidak harmonisan keluarga juga bisa menjadi penyebab kekerasanyang dilakukan oleh pelajar. Suasana keluarga yang menimbulkan rasa tidak aman dan tidak menyenangkan serta hubungan keluarga yang kurang baik dapat menimbulkan bahaya psikologisbagi setiap usia terutama pada masa remaja.Menurut Hirschi (dalam Mussen dkk, 1994). Berdasarkan hasil penelitian ditemukanbahwa salah satupenyebab kenakalan remaja dikarenakan tidak berfungsinya orang tua sebagai figure teladanyang baik bagi anak (hawari, 1997).Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa salah satu penyebab kenakalan remajadikarenakan tidak berfungsinya orang tua sebagai figure teladan yang baik bagi anak (hawari,1997). Jadi disinilah peran orangtua sebagai penunjuk jalan anaknya untuk selalu berprilakubaik.2. Faktor SekolahSekolah tidak hanya untuk menjadikan para siswa pandai secara akademik namun juga pandaisecara akhlaknya . Sekolah merupakan wadah untuk para siswa mengembangkan diri menjadilebih baik. Namun sekolah juga bisa menjadi wadah untuk siswa menjadi tidak baik, hal inidikarenakan hilangnya kualitas pengajaran yang bermutu. Contohnya disekolah tidak jarangditemukan ada seorang guru yang tidak memiliki cukup kesabaran dalam mendidik anak muruidnya akhirnya guru tersebut menunjukkan kemarahannya melalui kekerasan. Hal ini bisa saja ditiru oleh para siswanya. Lalu disinilah peran guru dituntut untuk menjadi seorang pendidik yang memiliki kepribadian yang baik.3. Faktor LingkunganLingkungan rumah dan lingkungan sekolah dapat mempengaruhi perilaku remaja.Seorang remaja yang tinggal dilingkungan rumah yang tidak baik akan menjadikan remajatersebut ikut menjadi tidak baik. Kekerasan yang sering remaja lihat akan membentuk polakekerasan dipikiran para remaja. Hal ini membuat remaja bereaksi anarkis. Tidak adanyakegiatan yang dilakukan untuk mengisi waktu senggang oleh para pelajar disekitar rumahnya juga bisa mengakibatkan tawuran.

Dampak karena tawuran pelajar :a.

Kerugian fisik, pelajar yang ikut tawuran kemungkinan akan menjadi korban. Baik itucedera ringan, cedera berat, bahkan sampai kematianb.

Masyarakat sekitar juga dirugikan. Contohnya : rusaknya rumah warga apabila pelajar yang tawuran itu melempari batu dan mengenai rumah wargac.

Terganggunya proses belajar mengajar.

Menurunnya moralitas para pelajar.

Hilangnya perasaan peka, toleransi, tenggang rasa, dan saling menghargaiHal-hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi tawuran pelajara. Memberikan pendidikan moral untuk para pelajarb. Menghadirkan seorang figur yang baik untuk dicontoh oleh para pelajar. Seperti hadirnyaseorang guru, orangtua, dan teman sebaya yang dapat mengarahkan para pelajar untuk selalubersikap baik c. Memberikan perhatian yang lebih untuk para remaja yang sejatinya sedang mencari jatidirid. Memfasilitasi para pelajar untuk baik dilingkungan rumah atau dilingkungan sekolah untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat diwaktu luangnya. Contohnya : membentuk ikatan remaja masjid atau karangtaruna dan membuat acara-acara yang bermanfaat, mewajibkansetiap siswa mengikuti organisasi atau ekstrakulikuler disekolahnya.


SEKILAS TENTANG KPK




BELAKANGAN ini berita mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versus Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ramai diberitakan, sampai akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) bertindak tegas atas perseteruan kedua lembaga penegak hukum ini. SBY memerintahkan Polri untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum dugaan korupsi simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri kepada KPK.

Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Gubernur Akademisi Polri Irjen Djoko Susilo dan beberapa petinggi Polri lainnya pada 27 Juli lalu. Djoko Susilo diduga telah melakukan korupsi pada kasus simulator SIM yang menyebabkan kerugian puluhan miliiar rupiah bagi negara. Setelah Djoko diperiksa oleh KPK, Polri melakukan serangan balik terhadap KPK dengan mencoba menangkap salah seorang penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan, dengan tuduhan terlibat kasus penganiayaan delapan tahun lalu.

Perseteruan antara kedua lembaga penegak hukum semakin menambah daftar masalah di negeri ini. Seharusnya kedua lembaga ini saling bekerjasama dalam pemberantasan kasus korupsi, bukannya malah saling berseteru. Belum lagi KPK mendapat tekanan dari sejumlah anggota DPR yang sepertinya ingin melemahkan kewenangan KPK lewat revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak pihak menduga revisi UU ini justru akan semakin melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

Masyarakat sepertinya harus kecewa lagi. Harapan terselesaiannya masalah  korupsi di negeri ini masih sulit terwujud, setidaknya dalam waktu dekat ini. Hal itu dikarenakan beberapa faktor: Pertama, sistem sekulerisme dengan akidah pemisahan agama dari negara dan kehidupan, menyebabkan nilai-nilai ketakwaan hilang dari politik dan pemerintahan. Kedua, sistem politik demokrasi yang mahal menjadi salah satu sumber masalah korupsi. Ketiga, korupsi telah begitu berurat berakar, sementara sistem pengendalian begitu lemah. Keempat, dalam sistem politik yang ada, agenda pemberantasan korupsi tersandera oleh berbagai kepentingan kelompok, partai, politisi, cukong, bahkan kepentingan koruptor. Kelima, sering terjadi ketidakpaduan antarlembaga dan aparat. Keenam, sistem hukum berbelit untuk membuktikan kasus korupsi dan banyak celah bagi koruptor untuk lolos.

Harapan bebas dari korupsi hanya bisa jika pemberantasan korupsi dilakukan menggunakan sistem lain, sebab sistem yang ada justru menjadi faktor muncul dan langgengnya korupsi. Sistem yang bisa diharapkan itu tidak lain adalah syariah Islam. Hal itu mengingat: pertama, dasar akidah Islam melahirkan kesadaran senantiasa diawasi oleh Allah dan melahirkan ketakwaan pada diri politisi, pejabat, aparat, pegawai dan masyarakat.

Kedua, sistem politik Islam termasuk dalam hal pemilihan pejabat dan kepala daerah, tidak mahal. Ketiga, politisi dan proses politik, kekuasaan dan pemerintahan tidak bergantung dan tak tersandera oleh parpol. Keempat, struktur dalam sistem Islam semuanya berada dalam satu kepemimpinan khalifah, sehingga ketakpaduan antarinstansi dan lembaga bisa diminimalisasi, bahkan tidak terjadi. Kelima, andai praktik korupsi, bisa diberantas dengan sistem hukum syariah. Bahkan, korupsi pun bisa dicegah agar tak terjadi.

Pemberantasan korupsi dalam sistem sekarang akan terus menjadi mimpi. Mimpi itu bisa diwujudkan dengan penerapan syariah secara total dan menyeluruh. Insya Allah, awan mendung yang selama ini menyelimuti pemberantasan korupsi akan sirna berganti cahaya keadilan Islam bagi semua baik muslim maupun nonmuslim.



Outsourcing

Kemajuan teknologi dan ekonomi global berpengaruh pada berbagai sektor usaha. Hal ini mengakibatkan timbulnya persaingan ketat dari seluruh sektor usaha yang ada untuk terus melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan pasar. Terlebih dengan kondisi dunia usaha yang semakin kompetitif, respon dari perusahaan yang cepat dan tepat pada pelayanan terhadap konsumen sangat dibutuhkan.
            Tidak hanya itu, kualitas dari produk dan jasa yang dihasilkan pun harus baik sehingga memiliki daya saing di pasaran. Selain itu, perusahaan juga melakukan efisiensi biaya produksi yang disebut dengan cost of production . Sistem kerja outsourcing menjadi salah satu pilihan perusahaan untuk menekan biaya pengeluaran melalui biaya Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan tersebut.
            Outsourcing dalam bahasa inggris terdiri dari dua kata, yakni out dan sourcing . Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, Outsourcing berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain. Kedua perusahaan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh. Namun, pada realita sistem kerja outsourcing dalam dunia usaha di Indonesia  dilaksanaan tidak hanya oleh perusahaan non-core, tetapi juga dilaksanaan oleh perusahaan core (produksi).
Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi  serta kreteria yang telah disepakati oleh para pihak (Sjahputra, 2009). Dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia sistem kerja outsourcing diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya).
            Perjanjian kerja dalam outsourcing berbentuk hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja atau buruh yang diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis. antar antar perusahaan penerima pekerjaan dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakan. Perjanjian tertulis berdasarkan pada PKTW (Perjanjuan Kerja Waktu Tertentu) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diberlakukan. Apabila ketentuan sebagai badan hukum dan/atau tidak dibuatnya perjanjian secara tertulis tidak dipenuhi, demi hukum status hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan (Sistem kerja outsourcing di Indonesia, 2010). Hal itu, menyebabkan hubungan kerja beralih antara pekerja dengan perusahaan pemberi kerja, dapat berupa waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu, tergantung pada bentuk perjanjian kerjanya semula (Pasal 64 dan 65 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).
Pada beberapa kejadian, tercatat pekerja kontrak yang dipasok oleh penyedia jasa outsourcing oleh perusahaan non-core untuk pekerjaan tanpa memperhatikan jenjang karir. Seperti office boy , security, dan sebagainya. Namun, sekarang justru outsourcing masuk di berbagai lini kegiatan perusahaan.
            Praktik outsourcing di Indonesia kini semakin mengalami kontroversi. Karena dinilai menguntungkan perusahaan, namun sistem ini justru merugikan untuk pekerja atau buruh. Selain tidak ada jenjang karier yang jelas, pada beberapa kejadian gaji pekerja atau buruh juga dipotong oleh perusahaan inti dan pekerja atau buruh tidak tahu besaran gaji potongan yang diberlakukan.
            Aksi penolakan sistem kerja outsourcing muncul dimana-mana. Hal ini dilatarbelakangi bahwa dilatar belakangi sistem ini berdasarkan dengan konsep kapitalisme modern yang akan memba/wa kesengsaraan bagi pekerja atau buruh, dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pengusaha untuk  mendominasi hubungan industrial dengan perlakuan-perlakuan kapitalis. Menurut Karl Marx ,hal ini dikatakan mengeksploitasi pekerja atau buruh.
            Tuntutan penghapusan sistem kerja outsourcing datang bertubi-tubi tidak hanya dari kelompok pekerja atau buruh saja. Namun, dari pemerhati masalah ketenagakerjaan seperti Prabowo Subianto yang pernah meminta agar sistem kerja outsourcing untuk dihapuskan. Menurutnya, sistem ini kurang manusiawi karena mengeksploitasi pekerja atau buruh. Tuntutan penghapusan juga disampaikan oleh beberapa komunitas, seperti: Aliansi Buruh Menggugat (ABM) dan Front Perjuangan Rakyat (FPR) pada saat peringatan Hari Buruh Sedunia ( May day) Tahun 2008 di Bundaran Hotel Indonesia, telah melontarkan isu “Hapuskan Sistem Kontrak dan Outsourcing ”.
            Setelah sistem kerja outsourcing diberlakukan dan banyak menuai kontroversi, pemerintah sebagai lembaga yang berwenang dalam menentukan peraturan dan hokum justru memberi perlindungan dan tanggung jawab yang dinilai masih kurang bagi pekerja atau buruh. Pemerintah dinilai kurang memperhatikan pekerja atau buruh outsourcing karena pemerintah tidak mengimbanginya dengan membuat peraturan dan perlindungan hukum yang selayaknya bagi para pekerja atau buruh outsourcing. Sedangkan Kebijakan dalam bidang ketenagakerjaan ( employment policy ) baik pada tataran lokal maupun nasional dirasa kurang mengarah pada upaya-upaya memberi rasa aman ( social protection ) pada pekerja atau buruh. Employment policy justru mengarah pada upaya pemerintah untuk menjadikan pekerja atau buruh sebagai bagian dari mekanisme pasar dan komponen produksi yang memiliki nilai jual (terkait upah murah) bagi para investor. Seperti berbagai undang-undang dan keputusan Menakertrans dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66), Kepmenakertrans RI No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perjanjian Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja atau buruh, dan Kepmenakertrans RI No. 220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagai Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain adalah hukum yang mengatur ketenagakerjaan dengan sistem kerja outsourcing (Alih Daya). Ke depan, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan ( stake holder ) mampu memberi peraturan dan perlindungan yang tepat untuk pekerja atau buruh outsourcing , atau menghapus sistem kerja outsourcing .