Kemajuan teknologi dan ekonomi global berpengaruh pada
berbagai sektor usaha. Hal ini mengakibatkan timbulnya persaingan ketat dari
seluruh sektor usaha yang ada untuk terus melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan
pasar. Terlebih dengan kondisi dunia usaha yang semakin kompetitif, respon dari
perusahaan yang cepat dan tepat pada pelayanan terhadap konsumen sangat
dibutuhkan.
Tidak hanya itu, kualitas dari produk dan jasa yang dihasilkan pun harus baik
sehingga memiliki daya saing di pasaran. Selain itu, perusahaan juga melakukan
efisiensi biaya produksi yang disebut dengan cost of production . Sistem
kerja outsourcing menjadi salah satu pilihan perusahaan untuk menekan
biaya pengeluaran melalui biaya Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja di
perusahaan tersebut.
Outsourcing dalam bahasa inggris terdiri dari dua kata, yakni out dan
sourcing . Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan
keputusan kepada orang lain. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, Outsourcing berarti
alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat
diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core
atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain. Kedua perusahaan
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau
buruh. Namun, pada realita sistem kerja outsourcing dalam dunia usaha di
Indonesia dilaksanaan tidak hanya oleh perusahaan non-core, tetapi
juga dilaksanaan oleh perusahaan core (produksi).
Outsourcing (Alih Daya)
diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada
suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses
administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kreteria yang telah
disepakati oleh para pihak (Sjahputra, 2009). Dalam hukum ketenagakerjaan di
Indonesia sistem kerja outsourcing diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan
penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya).
Perjanjian
kerja dalam outsourcing berbentuk hubungan kerja antara perusahaan dan
pekerja atau buruh yang diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis. antar
antar perusahaan penerima pekerjaan dengan pekerja atau buruh yang
dipekerjakan. Perjanjian tertulis berdasarkan pada PKTW (Perjanjuan Kerja Waktu
Tertentu) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diberlakukan. Apabila
ketentuan sebagai badan hukum dan/atau tidak dibuatnya perjanjian secara
tertulis tidak dipenuhi, demi hukum status hubungan kerja antara pekerja dengan
perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja
dengan perusahaan pemberi pekerjaan (Sistem kerja outsourcing di Indonesia,
2010). Hal itu, menyebabkan hubungan kerja beralih antara pekerja dengan perusahaan
pemberi kerja, dapat berupa waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu,
tergantung pada bentuk perjanjian kerjanya semula (Pasal 64 dan 65
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).
Pada beberapa kejadian, tercatat
pekerja kontrak yang dipasok oleh penyedia jasa outsourcing oleh
perusahaan non-core untuk pekerjaan tanpa memperhatikan jenjang karir.
Seperti office boy , security, dan sebagainya. Namun, sekarang
justru outsourcing masuk di berbagai lini kegiatan perusahaan.
Praktik outsourcing di Indonesia kini semakin mengalami kontroversi.
Karena dinilai menguntungkan perusahaan, namun sistem ini justru merugikan
untuk pekerja atau buruh. Selain tidak ada jenjang karier yang jelas, pada
beberapa kejadian gaji pekerja atau buruh juga dipotong oleh perusahaan inti
dan pekerja atau buruh tidak tahu besaran gaji potongan yang diberlakukan.
Aksi penolakan sistem kerja outsourcing muncul dimana-mana. Hal ini
dilatarbelakangi bahwa dilatar belakangi sistem ini berdasarkan dengan konsep
kapitalisme modern yang akan memba/wa kesengsaraan bagi pekerja atau buruh, dan
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pengusaha untuk
mendominasi hubungan industrial dengan perlakuan-perlakuan kapitalis. Menurut Karl
Marx ,hal ini dikatakan mengeksploitasi pekerja atau buruh.
Tuntutan penghapusan sistem kerja outsourcing datang bertubi-tubi tidak hanya
dari kelompok pekerja atau buruh saja. Namun, dari pemerhati masalah
ketenagakerjaan seperti Prabowo Subianto yang pernah meminta agar sistem kerja
outsourcing untuk dihapuskan. Menurutnya, sistem ini kurang manusiawi karena
mengeksploitasi pekerja atau buruh. Tuntutan penghapusan juga disampaikan oleh
beberapa komunitas, seperti: Aliansi Buruh Menggugat (ABM) dan Front Perjuangan
Rakyat (FPR) pada saat peringatan Hari Buruh Sedunia ( May day) Tahun
2008 di Bundaran Hotel Indonesia, telah melontarkan isu “Hapuskan Sistem
Kontrak dan Outsourcing ”.
Setelah sistem kerja outsourcing diberlakukan dan banyak menuai kontroversi,
pemerintah sebagai lembaga yang berwenang dalam menentukan peraturan dan hokum
justru memberi perlindungan dan tanggung jawab yang dinilai masih kurang bagi
pekerja atau buruh. Pemerintah dinilai kurang memperhatikan pekerja atau buruh outsourcing
karena pemerintah tidak mengimbanginya dengan membuat peraturan dan
perlindungan hukum yang selayaknya bagi para pekerja atau buruh outsourcing.
Sedangkan Kebijakan dalam bidang ketenagakerjaan ( employment policy )
baik pada tataran lokal maupun nasional dirasa kurang mengarah pada upaya-upaya
memberi rasa aman ( social protection ) pada pekerja atau buruh. Employment
policy justru mengarah pada upaya pemerintah untuk menjadikan pekerja atau
buruh sebagai bagian dari mekanisme pasar dan komponen produksi yang memiliki
nilai jual (terkait upah murah) bagi para investor. Seperti berbagai undang-undang dan keputusan
Menakertrans dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66),
Kepmenakertrans RI No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara
Perjanjian Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja atau buruh, dan Kepmenakertrans RI
No. 220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagai Pelaksanaan
Pekerjaan Kepada Perusahaan lain adalah hukum yang mengatur ketenagakerjaan
dengan sistem kerja outsourcing (Alih Daya). Ke depan, pemerintah sebagai
pemegang kekuasaan ( stake holder ) mampu memberi peraturan dan
perlindungan yang tepat untuk pekerja atau buruh outsourcing , atau
menghapus sistem kerja outsourcing .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar