BELAKANGAN
ini berita mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versus Kepolisian
Republik Indonesia (Polri) ramai diberitakan, sampai akhirnya Presiden Susilo
Bambang Yudhyono (SBY) bertindak tegas atas perseteruan kedua lembaga penegak
hukum ini. SBY memerintahkan Polri untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan
kasus hukum dugaan korupsi simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri
kepada KPK.
Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Gubernur Akademisi Polri Irjen Djoko Susilo dan beberapa petinggi Polri lainnya pada 27 Juli lalu. Djoko Susilo diduga telah melakukan korupsi pada kasus simulator SIM yang menyebabkan kerugian puluhan miliiar rupiah bagi negara. Setelah Djoko diperiksa oleh KPK, Polri melakukan serangan balik terhadap KPK dengan mencoba menangkap salah seorang penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan, dengan tuduhan terlibat kasus penganiayaan delapan tahun lalu.
Perseteruan antara kedua lembaga penegak hukum semakin menambah daftar masalah di negeri ini. Seharusnya kedua lembaga ini saling bekerjasama dalam pemberantasan kasus korupsi, bukannya malah saling berseteru. Belum lagi KPK mendapat tekanan dari sejumlah anggota DPR yang sepertinya ingin melemahkan kewenangan KPK lewat revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak pihak menduga revisi UU ini justru akan semakin melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
Masyarakat sepertinya harus kecewa lagi. Harapan terselesaiannya masalah korupsi di negeri ini masih sulit terwujud, setidaknya dalam waktu dekat ini. Hal itu dikarenakan beberapa faktor: Pertama, sistem sekulerisme dengan akidah pemisahan agama dari negara dan kehidupan, menyebabkan nilai-nilai ketakwaan hilang dari politik dan pemerintahan. Kedua, sistem politik demokrasi yang mahal menjadi salah satu sumber masalah korupsi. Ketiga, korupsi telah begitu berurat berakar, sementara sistem pengendalian begitu lemah. Keempat, dalam sistem politik yang ada, agenda pemberantasan korupsi tersandera oleh berbagai kepentingan kelompok, partai, politisi, cukong, bahkan kepentingan koruptor. Kelima, sering terjadi ketidakpaduan antarlembaga dan aparat. Keenam, sistem hukum berbelit untuk membuktikan kasus korupsi dan banyak celah bagi koruptor untuk lolos.
Harapan bebas dari korupsi hanya bisa jika pemberantasan korupsi dilakukan menggunakan sistem lain, sebab sistem yang ada justru menjadi faktor muncul dan langgengnya korupsi. Sistem yang bisa diharapkan itu tidak lain adalah syariah Islam. Hal itu mengingat: pertama, dasar akidah Islam melahirkan kesadaran senantiasa diawasi oleh Allah dan melahirkan ketakwaan pada diri politisi, pejabat, aparat, pegawai dan masyarakat.
Kedua, sistem politik Islam termasuk dalam hal pemilihan pejabat dan kepala daerah, tidak mahal. Ketiga, politisi dan proses politik, kekuasaan dan pemerintahan tidak bergantung dan tak tersandera oleh parpol. Keempat, struktur dalam sistem Islam semuanya berada dalam satu kepemimpinan khalifah, sehingga ketakpaduan antarinstansi dan lembaga bisa diminimalisasi, bahkan tidak terjadi. Kelima, andai praktik korupsi, bisa diberantas dengan sistem hukum syariah. Bahkan, korupsi pun bisa dicegah agar tak terjadi.
Pemberantasan korupsi dalam sistem sekarang akan terus menjadi mimpi. Mimpi itu bisa diwujudkan dengan penerapan syariah secara total dan menyeluruh. Insya Allah, awan mendung yang selama ini menyelimuti pemberantasan korupsi akan sirna berganti cahaya keadilan Islam bagi semua baik muslim maupun nonmuslim.
Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Gubernur Akademisi Polri Irjen Djoko Susilo dan beberapa petinggi Polri lainnya pada 27 Juli lalu. Djoko Susilo diduga telah melakukan korupsi pada kasus simulator SIM yang menyebabkan kerugian puluhan miliiar rupiah bagi negara. Setelah Djoko diperiksa oleh KPK, Polri melakukan serangan balik terhadap KPK dengan mencoba menangkap salah seorang penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan, dengan tuduhan terlibat kasus penganiayaan delapan tahun lalu.
Perseteruan antara kedua lembaga penegak hukum semakin menambah daftar masalah di negeri ini. Seharusnya kedua lembaga ini saling bekerjasama dalam pemberantasan kasus korupsi, bukannya malah saling berseteru. Belum lagi KPK mendapat tekanan dari sejumlah anggota DPR yang sepertinya ingin melemahkan kewenangan KPK lewat revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak pihak menduga revisi UU ini justru akan semakin melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
Masyarakat sepertinya harus kecewa lagi. Harapan terselesaiannya masalah korupsi di negeri ini masih sulit terwujud, setidaknya dalam waktu dekat ini. Hal itu dikarenakan beberapa faktor: Pertama, sistem sekulerisme dengan akidah pemisahan agama dari negara dan kehidupan, menyebabkan nilai-nilai ketakwaan hilang dari politik dan pemerintahan. Kedua, sistem politik demokrasi yang mahal menjadi salah satu sumber masalah korupsi. Ketiga, korupsi telah begitu berurat berakar, sementara sistem pengendalian begitu lemah. Keempat, dalam sistem politik yang ada, agenda pemberantasan korupsi tersandera oleh berbagai kepentingan kelompok, partai, politisi, cukong, bahkan kepentingan koruptor. Kelima, sering terjadi ketidakpaduan antarlembaga dan aparat. Keenam, sistem hukum berbelit untuk membuktikan kasus korupsi dan banyak celah bagi koruptor untuk lolos.
Harapan bebas dari korupsi hanya bisa jika pemberantasan korupsi dilakukan menggunakan sistem lain, sebab sistem yang ada justru menjadi faktor muncul dan langgengnya korupsi. Sistem yang bisa diharapkan itu tidak lain adalah syariah Islam. Hal itu mengingat: pertama, dasar akidah Islam melahirkan kesadaran senantiasa diawasi oleh Allah dan melahirkan ketakwaan pada diri politisi, pejabat, aparat, pegawai dan masyarakat.
Kedua, sistem politik Islam termasuk dalam hal pemilihan pejabat dan kepala daerah, tidak mahal. Ketiga, politisi dan proses politik, kekuasaan dan pemerintahan tidak bergantung dan tak tersandera oleh parpol. Keempat, struktur dalam sistem Islam semuanya berada dalam satu kepemimpinan khalifah, sehingga ketakpaduan antarinstansi dan lembaga bisa diminimalisasi, bahkan tidak terjadi. Kelima, andai praktik korupsi, bisa diberantas dengan sistem hukum syariah. Bahkan, korupsi pun bisa dicegah agar tak terjadi.
Pemberantasan korupsi dalam sistem sekarang akan terus menjadi mimpi. Mimpi itu bisa diwujudkan dengan penerapan syariah secara total dan menyeluruh. Insya Allah, awan mendung yang selama ini menyelimuti pemberantasan korupsi akan sirna berganti cahaya keadilan Islam bagi semua baik muslim maupun nonmuslim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar