Selasa, 29 Januari 2013

Pemerintah Hentikan RSBI

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait keberadaan sekolah berlabel Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Pandangan dari sekolah yang telah menyandang predikat RSBI, sudah jelas melakukan protes terhadap keputusan MK tersebut, karena dinilai akan menghambat program yang telah disusun untuk proses belajar mengajar.

Namun dari kalangan masyarakat biasa atau sekolah reguler, keputusan MK tersebut dampaknya akan lebih baik karena dalam dunia pendidikan tidak ada istilah eksklusif lagi bagi sekolah-sekolah di Tanah Air.

Disamping itu, dengan pembubaran RSBI harapan masyarakat dari segi kualitas pendidikan agar terus ditingkatkan sehingga mampu berstandar internasional.

Tetapi keputusan yang telah dilakukan oleh MK tersebut sudah mengacu pada kajian yang mendalam, termasuk juga sistem pendidikan nasional serta mengacu pada konstitusi, sehingga diharapkan tidak ada saling dirugikan dengan dibubarkannya sekolah yang sebelumnya menyandang predikat RBI itu.
Sementara itu, pemerhati pendidikan yang juga Ketua PGRI Bali Dr I Gede Wenten Aryasudha menilai kondisi yang dilematis akan terjadi dengan dihapuskannya RSBI.

Di satu sisi hal itu akan membawa dampak positif seperti penghapusan RSBI menjawab keluhan masyarakat bahwa selama ini dengan adanya RSBI terjadi pengkultusan sekolah dan diskriminasi pendidikan dengan adanya perlakuan dan penggangaran berbeda terhadap sekolah-sekolah RSBI.

"Dengan dihapusnya RSBI semuanya akan kembali pada standar pelayanan. Tidak ada pelayanan eksklusifitas yang terjadi selama ini," ujarnya.

Namun di sisi lain, kata dia, dihapuskannya RSBI juga menimbulkan dampak negatif. Salah satunya akan timbul permasalahan psikologis bagi siswa yang telanjur bersekolah di RSBI.  Tidak hanya siswa, psikologis para guru juga dikhawatirkan terganggu dan dikhawatirkan semangat mengajar guru akan berkurang. antaranews.com/berita/33202/rsbi-bubar-tingkatkan-kualitas-pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar